Universitas
Negeri Makassar yang sering dikenal sebagai UNM kini berganti status yang
dulunya satker (satuan kerja) berganti menjadi BLU (Badan Layanan Umum) yang
dimana pergantian status dari Badan Layanan Umum sebagaimana yang dimaksud dalam
Diktum pertama keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
321/KMK.05/2019 memberikan
fleksibilitas pengelolahan keuangan kepada UNM pada Kementrian Riset dan
Perguruan Tinggi sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Sistem pengelolaan Badan Layanan
Umum bersifat fleksibel. Fleksibel yang dimaksud adalah pengelolaan keuangannya
dikelola oleh Universitas sendiri, beda halnya dengan sistem pengelolaan pada
Satuan Kerja yang dimana terlebih dulu harus dilapor ke menteri keuangan
sebelum mengambil tindakan. Setiap kebijakan memiliki dampak positif dan
negatif, sisi positif dari BLU yakni perguruan tinggi dapat mengelola keungan
secara mandiri dan dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. UNM
sekarang sudah menyandang status BLU tapi nyatanya sisi negatif yang relative
terihat sekarang, pengelolaan keuangan masih sama dengan sebelumnya, tidak
terjadi perubahan. Sebagai contoh dalam melengkapi sarana prasarana ruang
kuliah, terlebih dahulu harus membuat Rancangan Anggaran yang harus diketahui
oleh Menteri Keuangan, dan untuk pengelolaan keuangan sekarang tidak perlu lagi
mengambil tindakan tersebut. Lantas realita yang terlihat sekarang tidak ada
bedanya dengan sebelumnya.
Adapun SPM (Standar Pelayanan
Mahasiswa) untuk UNM yang salah satu isinya terdapat poin yang mengatakan
perlunya melengkapi sarana penunjang seperti sarana prasarana ibadah, olahraga,
balai pengobatan dan lainnya. Namun, realita saat ini sarana tersebut tidak
terpenuhi. Itu adalah sebagian kecil contoh yang terjadi di UNM. Jadi, apakah
UNM sudah siap untuk menyandang status BLU?
Kampus
UNM BLU???
Universitas
Negeri Makassar yang sering dikenal dengan UNM kini berganti status dari Satuan
Kerja menjadi instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan
Badan Layanan Umum (BLU) pada tanggal 05 April 2019 berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Keuangan dengan nomor surat 321/KMK.05/2019 oleh Kementrian Riset,
Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekditi).