Rabu, 31 Juli 2019

UNM Ganti Status?



Universitas Negeri Makassar yang sering dikenal sebagai UNM kini berganti status yang dulunya satker (satuan kerja) berganti menjadi BLU (Badan Layanan Umum) yang dimana pergantian status dari Badan Layanan Umum sebagaimana yang dimaksud dalam Diktum pertama keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 321/KMK.05/2019 memberikan fleksibilitas pengelolahan keuangan kepada UNM pada Kementrian Riset dan Perguruan Tinggi sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

            Sistem pengelolaan Badan Layanan Umum bersifat fleksibel. Fleksibel yang dimaksud adalah pengelolaan keuangannya dikelola oleh Universitas sendiri, beda halnya dengan sistem pengelolaan pada Satuan Kerja yang dimana terlebih dulu harus dilapor ke menteri keuangan sebelum mengambil tindakan. Setiap kebijakan memiliki dampak positif dan negatif, sisi positif dari BLU yakni perguruan tinggi dapat mengelola keungan secara mandiri dan dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. UNM sekarang sudah menyandang status BLU tapi nyatanya sisi negatif yang relative terihat sekarang, pengelolaan keuangan masih sama dengan sebelumnya, tidak terjadi perubahan. Sebagai contoh dalam melengkapi sarana prasarana ruang kuliah, terlebih dahulu harus membuat Rancangan Anggaran yang harus diketahui oleh Menteri Keuangan, dan untuk pengelolaan keuangan sekarang tidak perlu lagi mengambil tindakan tersebut. Lantas realita yang terlihat sekarang tidak ada bedanya dengan sebelumnya.
            Adapun SPM (Standar Pelayanan Mahasiswa) untuk UNM yang salah satu isinya terdapat poin yang mengatakan perlunya melengkapi sarana penunjang seperti sarana prasarana ibadah, olahraga, balai pengobatan dan lainnya. Namun, realita saat ini sarana tersebut tidak terpenuhi. Itu adalah sebagian kecil contoh yang terjadi di UNM. Jadi, apakah UNM sudah siap untuk menyandang status BLU?

Kampus UNM BLU???

Universitas Negeri Makassar yang sering dikenal dengan UNM kini berganti status dari Satuan Kerja menjadi instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) pada tanggal 05 April 2019 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan dengan nomor surat 321/KMK.05/2019 oleh Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekditi).

Share:

NEW ENTRY

Bidang-Bidang HMPS Statistika FMIPA UNM Tahun 2020

BLOGROLL

Labels

Visi dan Misi

Sekretariat

Sekretariat
Kampus UNM Parang Tambung, Jalan Mallengkeri, Parang Tambung, Mangasa, Kec. Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90224