ADVOKASI
Advokasi, mungkin merupakan kata yang cukup tidak asing dikalangan mahasiswa. Namun, tidak sedikit diantara mereka yang kurang memahami arti sebenarnya dari kata advokasi tersebut. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, advokasi dapat diartikan sebagai sebuah pembelaan. Misalnya digunakan pada kalimat “penggagas berdirinya lembaga bantuan hukum ini kembali menekuni dunia advokasi”. Sedangkan advokat adalah ahli hukum yang berwenang sebagai penasihat atau pembela perkara dalam pengadilan atau bisa disebut juga sebagai seorang pengacara. Berikut ini akan dijelaskan beberapa pengertian dari advokasi :
Advokasi (LBH Malang, 2008:7) adalah usaha sistimatis secara bertahap (inkremental) dan terorganisir yang dilakukan oleh kelompok atau organisasi profesi untuk menyuarakan aspirasi anggota, serta usaha mempengaruhi pembuat kebijakan publik untuk membuat kebijakan yang berpihak kepada kelompok tersebut, sekaligus mengawal penerapan kebijakan agar berjalan efektif
advokasi menurut Mansour Faqih (Satrio Aris Munandar 2007: 2) adalah: media atau cara yang digunakan dalam rangka mencapai suatu tujuan tertentu. Advokasi lebih merupakan suatu usaha sistematis dan terorganisir untuk mempengaruhi dan mendesakkan terjadinya perubahan dalam kebijakan publik secara bertahap maju
Advokasi adalah aksi yang strategis dan terpadu, oleh perorangan atau kelompok masyarakat untuk memasukkan suatu masalah ke dalam agenda kebijakan, dan mengontrol para pengambil keputusan untuk mengupayakan solusi bagi masalah tersebut sekaligus membangun basis dukungan bagi penegakan dan penerapan kebijakan publik yang di buat untuk mengatasi masalah tersebut. (Manual Advokasi Kebijakan Strategis, IDEA, Juli 2003)
Advokasi melibatkan berbagai strategi yang ditujukan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan publik baik di tingkat lokal, nasional dan internasional; dalam advokasi itu secara khusus harus memutuskan: siapa yang memiliki kekuasaan dalam membuat keputusan; bagaimana cara mengambil keputusan itu; dan bagaimana cara menerapkan dan menegakkan keputusan.” (Lisa VeneKlassen and Valerie Miller, The Action Guide for Advocacy and Citizen Participation, Washington D.C.: The Asia Foundation, 2002)
Advokasi juga merupakan langkah untuk merekomendasikan gagasan kepada orang lain atau menyampaikan suatu issu penting untuk dapat diperhatikan masyarakat serta mengarahkan perhatian para pembuat kebijakan untuk mencari penyelesaiannya serta membangun dukungan terhadap permasalahan yang diperkenalkan dan mengusulkan bagaimana cara penyelesaian masalah tersebut.
Berdasarkan pengertian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa advokasi lebih merupakan suatu usaha sistematik dan terorganisir untuk mempengaruhi dan mendesakkan perubahan, dengan memberikan sokongan dan pembelaan terhadap kaum lemah (miskin, terbelakang, dan tertindas) atau terhadap mereka yang menjadi korban sebuah kebijakan dan ketidak-adilan.
• Penetapan tujuan advokasi
• Penempatan data yang konkrit
• Identifikasi sasaran
• Pengembangan dan propaganda
• Membangun koalisi
• Membuat presentasi
• Aksi
• Evaluasi
Advokasi ketika dikaitkan dengan skala masalah yang dihadapi dikategorikan kepada tiga jenis (Satrio Aris Munandar 2007: 2) adalah:
1) Avokasi diri yaitu advokasi yang dilakukan pada skala lokal dan bagkan sangat pribadi misalnya saja ketika seoarang mahasiswa tiba-tiba diskorsing oleh pihak universitas tanpa ada kejelasan maka advokasi yang dilakukan adalah dengan cara mencari kejelasan atau klarifikasi pada pihak universitas.
2) Advokasi kasus yaitu advokasi yang dilakukan sebagai proses pendampingan terhadap orang atau kelompok tertentu yang belum memiliki kemempuan membela diri dan kelompoknya.
3) Advokasi hukum adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh ahli hukum dan atau lembaga bantuan hukum dalam bentuk konsultasi, negosiasi, mediasi, serta pendampingan baik di dalam dan di luar pengadilan yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa yang berdimensi hukum.
Berdasarkan pengertian di atas akhiran si pada kata advokasi dapat diartikan proses atau hasil. Sehinga dapat disimpulkan bahwa kata advokasi secara sempit adalah cara ataupun tindakan yang dilakukan penasehat ataupun pembela perkara di dalam pengadilan.
Setelah mengetahui pengertian yang sebenarnya dari kata advokasi diharapkan agar seluruh masyarakat Indonesia khususnya mahasiswa dan orang-orang yang telah menempuh jenjang pendidikan yang tinggi mampu melaksanakan advokasi secara baik dan benar serta tepat sasaran. Lebih-lebih mahasiswa dan orang-orang yang sedang atau bahkan telah menyelesaikan pendidikan dibidang hukum, mereka harus melakukan advokasi secara lebih terperinci agar kebenaran bisa ditegakkan dan yang bersalah dapat dihukum sesuai dengan kesalahannya. Dengan demikian, bangsa Indonesia ini dapat menjadi negara yang benar-benar berlandaskan hukum yang bersumber dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
0 komentar:
Posting Komentar